- 21:36:18 Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- 17:57:38 Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- 17:44:09 Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- 13:17:41 Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- 18:00:21 Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan
- 13:42:23 Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- 12:54:53 GIIAS Surabaya 2023 Dihadiri 34 Ribu Pengunjung
- 10:45:02 Gelar Madura Food Festival di Kya-kya, Wali Kota Eri: Ini Mempererat Tali Persaudaraan Kita!
- 13:33:01 Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
- 11:11:37 Di Ajang GIIAS Surabaya 2023, Para Peserta Berikan Aneka Promo Menarik

JAKARTA, HNN - Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengapresiasi Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi Indonesia (LKHAI) dalam upayanya yang membantu pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dikatakan Sugeng saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh LPKAN Indonesia dan LKHAI dengan tema “Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia” di Hotel Ibis Harmoni Jakarta, pada Rabu (22/2/2023).
Menurut Sugeng, kegiatan FGD ini merupakan bukti kepedulian organisasi masyarakat terhadap penegakkan hukum untuk membuat sistem yang lebih baik lagi dalam mengatasi korupsi yang ada di Indonesia.
Sugeng mengatakan, berbicara masalah korupsi di Indonesia harus diurai dari hulu hingga hilir. Dalam hal pencegahan ada di hulu, sementara proses penindakan ada di hilir.
"Perlu diketahui bahwa berbicara penindakan artinya ada permasalahan pada bagian hulu yakni dalam proses pencegahan. Jika pencegahan itu sudah maksimal maka dipastikan perilaku koruptif dapat dihentikan," kata Sugeng.
Menurutnya meski OTT yang dilakukan oleh penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, akan tetapi data membuktikan bahwa tingkat kepercayaan dan persepsi masyarakat terhadap penegakkan hukum mengalami penurunan. "Ini artinya ada masalah lain dalam proses pencegahannya," kata Sugeng.
Sekretaris Eksekutif Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H, mengatakan tujuan dari FGD ini untuk membantu pemerintah dalam menganalisa dan mengevaluasi tentang konsep pencegahan dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Abdillah menilai proses penegakkan hukum selama ini masih cenderung pada penindakan ketimbang memaksimalkan pencegahan korupsi. Kendati demikian, dirinya tetap mengamini upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Dengan FGD ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sebab dengan adanya OTT yang kerap dilakukan oleh KPK kami masih mengedepankan tindakan represif ketimbang pendekatan preventif. Artinya, fungsi pencegahannya belum dimaksimalkan," ungkap Abdillah.
Untuk itu, lanjut Abdillah, diperlukan sebuah konsep program pencegahan yang sistematis serta terukur. Di mana metode ini tidak nampak dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Negara memiliki instrumen penegakan hukum, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, dalam melakukan proses penegakkan hukum. Kemudian didukung oleh instrumen lainnya seperti BPK dan inspektorat," ujarnya.
Di sisi lain negara juga memiliki badan supervisi yaitu KPK yang diharapkan mampu memberikan sebuah konsep pencegahan berikut dengan metode dan programnya, sehingga mampu menjadi penghubung yang sinergis dan strategis kepada seluruh institusi yang terkait dalam proses pencegahan tindak pidana.
Oleh karenanya, dengan terselenggarakannya FGD ini diharapkan dapat membantu menciptakan sebuah konsep dan metode yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi terhadap seluruh instansi dan institusi di seluruh Indonesia.
“Sehingga diharapkan dapat melahirkan surat keputusan bersama (SKB) dari Kejaksaan, Kepolisan, dan KPK yang diimplementasikan dalam sebuah standar operasional prosedur (SOP) pencegahan terhadap penanganan tindak pidana di Indonesia," pungkasnya.
Menanggapi tingginya kasus OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mantan komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, sistem pencegahan korupsi yang yang efektif dengan berbagai model yang pernah dilakukan di negara lain juga telah diterapkan oleh KPK.
Salah satunya di KPK itu ada strategi nasional berupa Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi lembaga lain bergabung bersama KPK, yang didalamnya berbicara strategi pencegahan. Mulai dari dari beberapa program prioritas.
“Jadi detail pencegahan itu harus intens. Akan tetapi jika terjadi tindak pidana maka harus segera dilakukan penindakan. Artinya instrumen-instrumen yang melihat telah terjadi ketidakpatuhan harus dilakukan penindakan. Bahkan rumah pejabat presiden di Amerika Serikat pun digeledah," ujar Saut yang juga merupakan salah satu narasumber dalam FGD tersebut.
Saut menegaskan, diperlukan instrumen penegakkan hukum yang sustainable. Oleh karena itu, kata dia, dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mundur.
“Mencegah penting dilakukan, akan tetapi perlu berpikir investigatif. Jadi harus ada supervisi di DPR, bagaimana saat terjadinya pembahasan anggaran," ucap Saut. **
- Jumat
- 11 Agustus 2023
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor
- Rabu
- 02 Agustus 2023
Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka
- Rabu
- 26 Juli 2023
Jaksa Dari KPK Cecar Bobby Terkait Pertemuan Khusus Di Jogyakarta
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL