R. Mohammad Ali, Ketua DPP LPKAN Indonesia: Penjarakan Semua Para Koruptor Dan Miskinkan

avatar Harian Nasional News
R. Mohammad Ali, Ketua DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia
R. Mohammad Ali, Ketua DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia

JAKARTA, HNN - Ketua umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R Mohammad Ali menyampaikan, bahwa LPKAN INDONESIA mendukung setiap langkah atau proses hukum yang dilakukan oleh seluruh Aparat penegak hukum (APH) baik itu yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK itu sendiri di wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal memproses kejahatan tindak pidana korupsi baik itu penggunaan dana hibah, APBD dan APBN seperti di beberapa propinsi, contohnya di Jawa Timur untuk diusut setuntas tuntasnya siapapun yang terlibat dalam permainan itu.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Politik Saling Sandera Mulai Mengemuka

"Penjarakan semua para koruptor dan bila terbukti benar maka jangan segan segan untuk dimiskinkan sebagai pelajaran bagi yang lain", kata Ali.

Lanjut Ali, hibah atau ijon adalah program yang sudah lama bertahun tahun dilaksanakan, LPKAN INDONESIA mengapresiasi kinerja KPK dan seluruh APH.

Kedepan LPKAN Indonesia mengharapkan kepada seluruh institusi APH perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi yang lebih matang dan lebih maksimal, sistematis serta terstruktur untuk lebih awal mampu mengindetifikasi semua program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga mampu menangkal sejak dini kasus penyimpangan keuangan negara yang berdampak kepada korupsi itu sendiri.

Hal tersebut dikatakan Ali menyikapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik dan sederetan kasus korupsi yang sedang banyak ditangani oleh institusi APH.

Ali menambahkan, penegakkan hukum yang hanya berfokus dan mengandalkan OTT dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

Baca Juga: Permohonan Penasehat Hukum AKBP Bambang Kayun, di Tolak Penuntut Umum Untuk Hadirkan Agus Andrianto Sebagai Saksi di Persidangan

“LPKAN Indonesia justru mendukung penuh terkait pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi untuk lebih di kedepan dan dimaksimalkan bilamana perlu masukkan dalam kurikulum sekolah untuk menjadi perhatian dan mata pelajaran bagi generasi muda kedepan bagaimana jahatnya "tindak pidana korupsi yang bisa menghancurkan negara".
ujar Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (18/2/2023).

Lanjut Ali mengungkapkan, jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini sedang tengah gencar dilakukan oleh sejumlah pemerintah pusat maupun daerah.

“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran tersebut” ungkap Ali.

harapan Ali, sejak awal seluruh APH sudah bisa melakukan pendampingan seluruh kegiatan atau program pembangunan pemerintah.

Baca Juga: KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi di Jawa Barat

Ali juga mengusulkan kepada seluruh institusi APH yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat serta menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama SKB, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan tersebut ke seluruh propinsi maupun kabupaten kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengajak Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia selaku badan otononnya untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat guna berdiskusi membahas konsep dan program pencegahan
tangkal dini tindak pidana korupsi yang lebih sistematis dan terukur.

“Kita akan mengadakan FGD di bulan Februari ini di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan masukkan dan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” imbuh Ali. (red)

Editor : Redaktur

Hukum   

Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Porong…