Buntut RHU Ibiza Club, Ketua PBB Kota Surabaya Desak Imam Syafi'i Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Segera Minta Maaf Kepada Walikota Surabaya

avatar Harian Nasional News
Samsurin Ketua Partai Bulan Bintang Kota Surabaya
Samsurin Ketua Partai Bulan Bintang Kota Surabaya

SURABAYA, HNN - Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya menyesalkan pernyataan anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i yang menyebut Walikota Surabaya tidak serius menertibkan izin tempat hiburan malam.

Dalam hal ini, Imam Syafi’i selaku legistatif juga menyatakan diberbagai media, bahwa Walikota Eri yang menggaungkan istilah baldatun thoyyibatun warrabun ghouf hanyalah lips service belaka. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi izin rumah hiburan Ibiza Club Surabaya.

Menurut Samsurin ketua PBB Surabaya dalam pernyataan tertulisnya, "Pernyataan Imam Syafi’i bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Sila 4 dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagai ruh perekonomian
nasional".

“Bahwa, Pernyataan Imam Syafii yang menuduh Pemerintah Kota Surabaya tidak serius perihal perizinan tempat hiburan malam adalah pernyataan yang keliru dan tidak berdasar,” tulis Samsurin.

Ia menjelaskan, Ibiza Club telah memenuhi kewajiban izin sebagaimana tercatat pada Perizinan Usaha Berbasis Risiko NIB: 1905220043508, tanggal 19 Mei 2022 (dan lampiran), yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Perizinan tersebut secara berjenjang juga dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur/ Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, tanggal 2 Februari 2023, yang mana dalam lampirannya tersurat telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,

Samsurin menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ibiza Club telah melakukan Tindakan Melawan Hukum baik pidana, perdata maupun administrasi atau setidaknya tidak ada bukti nyata bahwa Ibiza telah melanggar Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor: 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Dalam hal ini pula, Imam Syafii tidak dapat menunjukkan kesalahan Ibiza, sehingga pernyataanya disampaikan tanpa bukti yang jelas,” Tegasnya.

Terkait pernyataan Syafii yang menyatakan Ibiza berdekatan dengan Lembaga Pendidikan, PBB Kota Surabaya telah turun memeriksa fakta lapangan dalam rangka tabayyun, dan hasilnya adalah, letak Ibiza berjauhan atau setidaknya tidak berjajar dengan Sekolah Logos Christian School.

“Sekolah Logos Christian School, selain tidak berada dekat dengan Lembaga Pendidikan, juga mempunyai jam operasional yang berbeda,” Ucap Samsurin.

“Sehingga, sangat tidak berdasar jika Ibiza harus ditutup karena ‘dianggap’ berdekatan dengan sekolah,” tambahnya.

Tuduhan tidak konsisten dari Imam Syafi’i kepada Walikota Eri, menurut Samsurin tidak seharusnya diucapkan di media.

“Izin Ibiza diterbitkan secara berjenjang dan telah diverifikasi dan dikeluarkan izin oleh Kementrian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga pernyataan Syafii selaku legistator yang menuduh Eri tidak konsisten dalam menegakkan prinsip baldatun thoyyibatun warobbun ghofur tidak seharusnya diucapkan dimedia,” Tegas Samsurin.

Sebagai legistator, lanjutnya, seharusnya Syafii dapat memanggil dan meminta klarifikais kepada Ibiza dan Pemerintah Kota Surabaya tentang kebenaran materiil dan formil perizinan Ibiza.

“Tidak tiba-tiba menyatakan sikap di media massa. Terlebih, jika tidak setuju dengan keberadaan Ibiza, tidak sekedar mencemooh, melainkan harus ada solusi perekonomian untuk orang-orang yang menggantungkan hidup dari Ibiza,” kata cak Surin panggilan Wakabid OKK MPC Pemuda Pancasila kota Surabaya ini.

“Setidaknya mereka tidak merampok negara dan lebih mulia dari para koruptor,” tegas Surin kembali.

Maka dari itu, PBB Kota Surabaya menganggap pernyataan Imam Syafii yang tidak diawali dengan klarfikasi tersebut sebagai tuduhan dan selanjutnya meminta yang bersangkutan untuk menarik ucapannya di media massa dan meminta maaf kepada warga kota Surabaya.

“Karena, bagaimanapun juga, Eri Cahyadi adalah Bapake Arek Surabaya, dan teripilih dari suara mayoritas Masyarakat,” tandas Samsurin. (D1N)

Editor : Redaktur