- 21:56:12 Chandra Salim Ingatkan Masyarakat agar Tidak Tertipu Politisi Pemburu Rente
- 10:09:37 Kuasa Hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo Menyesali Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Margomulyo 32 Surabaya
- 02:50:06 Pj. Walikota Batu Buka MUKERWIL XI KKSS Provinsi Jawa Timur dan Kejuaraan Domino KKSS Jatim Cup II
- 10:20:20 Komisi E Dukung KONI Jatim Ajukan Penambahan Anggaran Untuk Pembinaan Dan Peningkatan Prestasi Olahraga
- 21:09:46 Bambang Haryo: Sekda dan Kepala Bappeda Seharusnya Tak Serampangan Dalam Menentukan Anggaran Hibah KONI Jatim
- 20:09:57 MP Tolak Gugatan Nofel Terkait Musda Kota Bekasi, Ikhsan Nurjamil: Ini Kemenangan Golkar Jabar
- 14:21:45 Komandan Pasmar 2 Resmi Membuka Kejuaraan Panahan Antar Klub Se-Indonesia 2023
- 19:01:22 BPW KKSS Jatim Akan Gelar Musyawarah Rapat Kerja Wilayah XI 2023
- 08:45:58 Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi yang Profesional
- 14:10:45 Gelar Pelatihan, Forjasi dan HJKI Jatim Komitmen Wujudkan Asesor Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas

Kantor DPD Golkar Kota Bekasi (Foto: Ist)
KOTA BEKASI, HNN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.
Andi Salim mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18. Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat di penuhi dan ditaati oleh Pepen.
Di mana dalam gugatannya, Pepen meminta agar Akta Jual Beli gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan. Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.
Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan. Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.
“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai, namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tidak dapat melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi kepada wartawan di Kota Bekasi, Sabtu (11/2/2023).
Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Rahmat Effendi harus menelan kekalahan. Hakim PT Bandung menolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat. Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi. Dalam gugatan ini pun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya.
“Nah, di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda mempermainkan hukum dengan menitip duit di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya. Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar. Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya mentaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar,” bebernya.
Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut. Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Golkar. “Padahal dia sudah terima duitnya,” tegas Andi.
Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG. yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.
"Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” ucapnya. **
- Senin
- 27 Februari 2023
Imbas Kader Korup Abaikan Kemajuan Golkar Bekasi
- Selasa
- 14 Februari 2023
Golkar Kota Bekasi Kini Tak Miliki Gedung DPD, Kepemimpinan Ade Dipertanyakan
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL