- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

Jakarta, HNN - Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus terjadi peningkatan. Meski pemerintah telah melarang peredaran obat sirup, BPKN juga akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha selaku produsen dan distributor. Hal ini tentunya sangat meresahkan orang tua dan masyarakat apalagi korban anak yang meninggal mencapai 56%.
Wakil Ketua BPKN RI yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara M. Mufti Mubarok yang ditemui wartawan belum lama ini mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat syrup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter.
Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat.
Mufti menambahkan juga bahwa pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab. (D1N)
- Kamis
- 23 Februari 2023
LKHAI Nilai Pencegahan Maksimal dapat Tekan Angka Korupsi di Indonesia
- Sabtu
- 18 Februari 2023
R. Mohammad Ali, Ketua DPP LPKAN Indonesia: Penjarakan Semua Para Koruptor Dan Miskinkan
- Senin
- 26 Desember 2022
Minimalisir OTT KPK, Tutup Celah Korupsi Dengan Perpres SPBE No. 132/2022
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL