- 14:56:26 APDI Dukung Pengetatan Pengiriman Sapi ke DKI Jakarta
- 13:02:24 Emil Dardak : Sukses Cetak Atlet, Tingkatkan Ekonomi Jatim
- 13:39:43 Surabaya Dipastikan Gagal Juara Umum Renang Perairan Terbuka
- 22:48:45 Gubernur Putuskan Sidoarjo Raya Tuan Rumah Porprov VIII 2023
- 22:09:18 Juara Umum Cabor Binaraga Porprov Jatim 2022 Diraih Kabupaten Malang
- 14:53:17 Kota Malang Borong Dua Emas Renang Perairan Terbuka
- 23:19:07 Kembangkan Sport Tourism di Situbondo, Ini Yang Dilakukan Arman Van Kempen
- 22:41:04 Medali Emas Pertama Cabor Anggar Porprov VII Jatim 2022, Diraih Kota Probolinggo
- 09:48:22 Evaluasi Porprov, KONI Jatim: Prestasi Atlet Meningkat
- 06:27:15 Kota Malang Raih Dua Medali Emas Dari Cabor Angkat Berat Putri

SURABAYA, HNN - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur, gruduk kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur- Bali, dalam aksi yang digelar di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur- Bali, kamis (19/5/2022), massa aksi mendesak Kepala Balai, Achmad Subki untuk segera memberi sanksi kepada Adi Rosadi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang diduga menyalahgunakan anggaran dana revitalisasi saluran drainase sepanjang 28 Km.
Ketua DPD Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur Arief Dwi Prasetija mengatakan problematika bangsa saat ini menjadi sangat kompleks mulai dari tatanan elit hingga tatanan bawah dengan berbagai macam permasalahan, itu semua hanya sebuah kepentingan semata tiap- tiap golongan yang ingin mencari keuntungan secara pribadi dengan cara yang kurang baik atau dapat diartikan merugikan negara dengan menyalahgunakan kewenangan.
“Seperti halnya permasalahan yang dilakukan oleh salah satu Satker III BBPJN Jawa- Bali, yaitu tumpang tindihnya anggaran APBN dengan nilai puluhan Milliar rupiah dalam pelaksanaan revitalisasi saluran drainase yang tidak jelas, dimana lokasi pelaksanaan tersebut termasuk kelengkapan dokumen seperti halnya SKK, SBU, K3, sehingga menjadi sebuah pertanyaan yang diduga kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan Adi Rosadi selaku Satker III”, ujar Arief sesuai dengan release yang diterima redaksi.
Lanjut Arief menjelaskan, Berangkat dari permasalahan tersebut “kami selaku Agent Of Control yang terhimpun dalam Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur ingin menyuarakan aspirasi masyarakat Jawa Timur dengan harapan permasalahan di Indonesia khususnya Jawa Timur dapat terselesaikan dan tidak memberikan ruang bagi para oknum yang diduga kuat terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme”,tegasnya.
Adapun tuntutan aksi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur, yakni, mendesak Achmad Subki selaku kepala balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur- Bali, untuk memecat Adi Rosadi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang diduga menyalahgunakan anggaran dana revitalisasi saluran drainase sepanjang 28 Km, dan meminta klarifikasi secara jelas dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi saluran drainase dan paket pekerjaan jalan yang dimana fakta dilapangan kondisi jalan bergelombang dan berlubang karena mengingat banyaknya anggaran APBN yang di anggarkan di wilayah Madura.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur meminta KPK, BPK, Kejaksaan serta Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang melakukan pekerjaan revitalisasi saluran drainase serta paket pekerjaan jalan di wilayah Madura.
Selain itu Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur, meminta pertanggung jawaban atas rusaknya jalan dari kaki jembatan Suramadu sampai dengan Kabupaten Sampang yang itu menjadi tanggung jawab Adi Rosadi selaku Satker.
“Mengingatkan kepada siapapun pejabat negara, ketika mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang anggaran bahwa seluruh paket pekerjaan baik swakelola, padat karya, dan lain- lain. yang bersumber dari pendanaan uang rakyat maka harus taat dan tunduk pada setiap regulasi maupun perundang-undangan dan transparan termasuk harus masuk dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) serta melengkapi seluruh dokumen administrasi tanpa terkecuali,” tandas Arief (red)
- Senin
- 04 Juli 2022
APDI Dukung Pengetatan Pengiriman Sapi ke DKI Jakarta
- Senin
- 04 Juli 2022
Emil Dardak : Sukses Cetak Atlet, Tingkatkan Ekonomi Jatim
- Sabtu
- 02 Juli 2022
Surabaya Dipastikan Gagal Juara Umum Renang Perairan Terbuka
- Jumat
- 01 Juli 2022
Gubernur Putuskan Sidoarjo Raya Tuan Rumah Porprov VIII 2023
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL