- 21:56:12 Chandra Salim Ingatkan Masyarakat agar Tidak Tertipu Politisi Pemburu Rente
- 10:09:37 Kuasa Hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo Menyesali Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Margomulyo 32 Surabaya
- 02:50:06 Pj. Walikota Batu Buka MUKERWIL XI KKSS Provinsi Jawa Timur dan Kejuaraan Domino KKSS Jatim Cup II
- 10:20:20 Komisi E Dukung KONI Jatim Ajukan Penambahan Anggaran Untuk Pembinaan Dan Peningkatan Prestasi Olahraga
- 21:09:46 Bambang Haryo: Sekda dan Kepala Bappeda Seharusnya Tak Serampangan Dalam Menentukan Anggaran Hibah KONI Jatim
- 20:09:57 MP Tolak Gugatan Nofel Terkait Musda Kota Bekasi, Ikhsan Nurjamil: Ini Kemenangan Golkar Jabar
- 14:21:45 Komandan Pasmar 2 Resmi Membuka Kejuaraan Panahan Antar Klub Se-Indonesia 2023
- 19:01:22 BPW KKSS Jatim Akan Gelar Musyawarah Rapat Kerja Wilayah XI 2023
- 08:45:58 Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi yang Profesional
- 14:10:45 Gelar Pelatihan, Forjasi dan HJKI Jatim Komitmen Wujudkan Asesor Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, HNN - Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi di Desa Duwet, Kelurahan Brujul, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (13/04/2022).
Sindikat tersebut memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
Petugas dari Satgas Baintelkam Mabes Polri juga mengamankan satu orang bernama Dimas (31) yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.
Menurut pengakuan Dimas kepada petugas, dia sudah melakukannya selama 3 bulan terakhir.
"Kegiatan oplos gas ini sudah berjalan 3 bulan, dan dalam satu hari bisa menghasilkan 125 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 550 tabung gas ukuran 3 kilogram," ujar Dimas dihadapan petugas.
Menurut keterangan petugas, praktik tersebut dilakukan disalah satu gudang tertutup di Desa Duwet, lingkungan padat penduduk.
Dalam keterangan tertulis disebut, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memborong tabung gas ukuran 3 kilogram di sejumlah warung di Karanganyar hingga warung-warung yang ada di Solo.
Isi tabung gas 3 kilogram itu kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan menggunakan Selang air panas ukuran 80 sentimeter dan regulator yang telah dimodifikasi. Rata-rata proses waktu pemindahan tabung gas 3 kilogram ke dalam 12 kilogram membutuhkan waktu 30 menit.
Baintelkam Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Grand Max nopol AD 9554 A, satu truk Mitsubishi diesel 120 PS nopol AD 8076 BE, 400 tabung elpiji 3 kilogram dan 210 tabung elpiji 12 kilogram, serta 20 selang air panas beserta regulatornya. Saat ini kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Karanganyar. (*)
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 16 Agustus 2021
Polres Sampang Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian di Kantor PT. WJS
- Selasa
- 27 Juli 2021
Sigap, Polsek Tegalsari Amankan Pelaku Ranmor dari Amukan Massa
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL