- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

Sejumlah warga saat mengikuti RDP dengan Komisi A DPRD Kabuoaten Langkat Rabu (23/3/2022).
LANGKAT, HNN - Proses pembebasan lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa I akhirnya menemui titik temu.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (23/3/2022).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa harga lahan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 75.000 hingga Rp77.000 per meternya mendapatkan penolakan dari masyarakat di dua desa tersebut.
Dalam RDP tersebut sempat terjadi perdebatan, lantaran sejumlah warga mempertanyakan ketidaktransparansian pihak panitia pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
"Ini rapat yang kedua kalinya terkait pembebasan lahan milik warga. Tentunya harus ada keputusan final yang bisa mewakili warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol. Jangan sampai rapat ini hanya kontes argumen tapi tidak ada kepastian harga yang bisa diterima masyarakat," ujar Ondol Sianturi saat memberikan penjelasannya di hadapan Ketua Komisi A DPRD Langkat dan sejumlah perwakilan panitia pembangunan tol Binjai-Langsa.
Menurutnya, masyarakat pada hakekatnya sangat mendukung pembangunan jalan tol yang melintasi Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran. Namun dalam proses pergantian lahan warga yang terdampak tol jangan sampai malah menyengsarakan masyarakat.
"Jangan sampai warga masyarakat yang terdampak pembanguna tol malah jatuh miskin dan tak lagi miliki penghasilan dari ladang sawitnya yang tergusur, sementara oknum pejabat malah mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Tentu ini tidak adil," tegas Sianturi.
Sementara dalam kesempatan itu, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Lagsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.
"Dalam RDP ini komisi A merekomendasikan agar pihak KJJP dan P2T untuk melakukan appraisal ulang. Adapun pelaksanaannya harus dilaksanakan sesegera mungkin dan melibatkan warga masyarakat setempat. Rekomendasi ini tentunya akan kami teruskan kepada kementerian terkait," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting.
Ginting juga menambahkan, ketika proses pembanguan itu terjadi, pihak PUPR juga harus memberikan akes jalan pada warga, sehingga para petani maupun masyarakat dapat melakukan aktivitas. Baik ke ladang maupun kegiatan warga lainnya.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum sejumlah warga masyarakat yang terdampak tol Binjai-Langsa, S. Bakhtiar mengapresiasi atas rekomendasi Ketua Komisi DPRD Langkat.
Karena, dia menilai dari awal proses sosialisasinya banyak terjadi kejanggalan. Sehingga wajar saja bila terjadi gejolak di masyarakat.
"Rekomendasi itu sudah tepat. Oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum warga mendesak agar PUPR dan P2T segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab dengan mengulur waktu rekomendasi itu sama halnya menghambat program pemerintahan Joko Widodo," tegas Bakhtiar.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Langkat, Kementerian PUPR, perwakilan PTPN IX Tanjug Rawa dan Kabag Hukum Sabat dan PT HKI. (*)
- Selasa
- 30 Mei 2023
KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- Rabu
- 24 Mei 2023
Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL