Kebijakan Migor Satu Harga Harus Diawasi

avatar Harian Nasional News

JAKARTA, HNN - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengapresiasi pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng (migor) di pasar domestik.

Pihak GIMNI pun mendukung pemberlakukan Permendag 06/2020 dengan DPO (Domestic Price Obligation). Harga migor ke konsumen, berupa curah ikat/plastic karet Rp11.500/liter, migor kemasan sederhana berharga Rp13.500/liter dan migor Premium Rp14.000/liter.

“Pada dasarnya kami siap mendukung pemerintah menyukseskan program subsidi tersebut. Sebab, lewat subsidi harga minyak goreng yang kini berada pada kisaran Rp 18 ribu - Rp 20 ribu per liter akan dijual seharga Rp 14 ribu per liter,” kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, dalam webinar Menjaga Stabilitas Harga Minyak Kelapa Sawit Guna Mendukung Terciptanya Ekonomi yang Kondusif, baru-baru ini.

Sahat pun meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan. Sebab, program tersebut terdapat potensi terjadinya kecurangan dalam penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi tersebut.

Menurutnya, penjualan minyak goreng subsidi secara bebas dapat memberikan celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan subsidi. Dikatakannya, salah satu praktik yang harus diantisipasi adalah penimbunan minyak goreng subsidi di level distributor sehingga tak sampai ke tangan konsumen.

"Penimbunan itu dengan tujuan mengumpulkan barang bersubsidi dan dijual kembali dengan harga normal," tandasnya.

Sementara itu, Ericha Fatma Yuniati dari Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.(Kemenperin) mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit (MGS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.

"Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” kata Ericha.

Senada, Indra Ketua Tim Bidang Bapok Hasil Industri Kementerian Perdagangan mengatakan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Sehingga untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” kata Roch Ika.

Di samping itu, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ucap Ika. (Man)

Editor : Adji

Hukum   

Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Porong…