- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Surabaya, HNN - Sidang lanjutan sengketa tanah di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III antara Widowati Hartono melawan Mulyo Hadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi dari Adidharma Wicaksono selaku kuasa hukum pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya menyatakan dalam persidangan perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.SBY pada tanggal 7 Desember 2021 dengan agenda Saksi Penggugat membuka fakta-fakta baru bahwa klaim kepemilikan Mulya Hadi selaku Penggugat tidak didukung fakta di lapangan.
Pihak Mulya Hadi mengajukan total keseluruhan 6 orang saksi dan pada sidang tanggal 7 Desember 2021 telah diperiksa keterangannya sebanyak 2 orang saksi. Mulya Hadi mengajukan lagi dua orang saksi yakni mantan Lurah Lontar Harun Ismail dan Ferdhi Ardiansyah.
“Mantan Lurah Lontar tahun 2005-2013 Harun Ismail, dalam keterangannya yang diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, menyatakan objek tanah milik Mulya Hadi berada di Simpang Darmo. Padahal, Simpang Darmo bukanlah lokasi tanah objek sengketa. Harun Ismail juga menyatakan bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai objek sengketa. Menurut keterangannya, pada saat datang ke lokasi, objek sengketa hanya tanah kosong dan ada tembok,” ujar Adidharma.
Selain itu, lanjut Adidharma, Harun Ismail menyatakan Persil milik Mulya Hadi adalah Persil 186. Padahal Persil 186, pada saat Harun Ismail menjabat, masih tertulis dan tercantum milik Kotamadya Surabaya. Sehingga ada hal ganjil dalam kesaksian yang disampaikan.
Begitu pula dengan kesaksian Ferdhi Ardiansyah sebagai Plt. Lurah Lontar pada bulan Juni 2020 hingga September 2021. "Kelemahan pertama, dalam kehadirannya di sidang pada tanggal 7 Desember 2021, saksi hadir tanpa adanya Surat Tugas, padahal dirinya mengakui sebagai Camat Sambikerep", kata Adidharma
Saksi Ferdhi mengakui secara sadar bahwa saksi yang menerbitkan pecahan tanah dari 10.000 meter persegi menjadi 6.850 meter persegi dan 3.150 meter persegi. Padahal, seharusnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari seorang Plt. karena menetapkan keputusan yang bersifat substansial. Namun, saksi Ferdhi berkilah meskipun kewenangan Plt. tidak boleh menolak dan melayani permohonan apapun, tambah Adidharma
“Saksi Ferdhi juga memberikan kesaksian yang berubah-ubah. Semula kesaksiannya mengatakan objek sengketa adalah tanah kosong dan tidak ada tembok, ketika ditanyakan kembali mengatakan tanah kosong dan tidak ada tembok setinggi sekarang, dan ketika diminta diperjelas kembali oleh kami selaku Kuasa Hukum Tergugat, saksi Ferdhi mengakui tanah kosong dan ada tembok pendek,” ujar Adidharma.
Pada persidangan tersebut, Kuasa Penggugat menunjukan dalam Surat Pada Bukti P-23 yang secara jelas pada surat tersebut tertulis tanah milik Mulya Hadi berada di Jl. Darmo Permai Selatan dan telah ditandatangani oleh Lurah Ferdhi Ardiansyah. Letak Jl Darmo Permai Selatan jauh dari lokasi lahan yang diklaim. "Artinya surat yang dijadikan bukti klaim bukanlah di objek sengketa", jelas Adidharma.
“Ketika ditanya mengenai Jl. Darmo Permai Selatan, saksi Ferdhi menyatakan letak tersebut berada di objek sengketa sebelah utara. Kesaksian tersebut menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah secara pasti. Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada majelis hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” tandas Adidharma. (*)
- Senin
- 13 Desember 2021
PUKAT bersama LPKAN Indonesia Kritisi Eksekusi Lahan BPN di Surabaya
- Jumat
- 19 November 2021
Widowati Hartono Nilai Mulya Hadi Tak Bisa Tunjukkan Batas Lokasi
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL