Dirjen Kekayaan Intelektual Segera Respon Usulan Forum 7 LMK

avatar Harian Nasional News

JAKARTA, HNN - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) mengapreasiasi usulan forum 7 lembaga manajemen kolektif (LMK) sebagai pemegang kuasa dari para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait mengenai Perubahan PP56/2021 tentang royalities musik/lagu sebagaimana yang disampaikan melalui Jubirnya, Dharma Oratmangun.

Direktur Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS mengungkapkan, pihaknya segera merubah Peraturan Menteri (Permen) sehingga kedepannya LMKN sebagai perwakilan resmi LMK. Hal itu dilakukan sebagai respon pemerintah guna melindungi para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait.

Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan perlu adanya dua LMKN. Yakni LMKN Hak Cipta dan LMKN Hak Terkait. Hal tersebut sesuai dengan Amanat pasal 89 Undang2 nomor 28/2014. Kendati demikian, sebuah peraturan itu bisa berubah sesuai dengan undang-undang dan perkembangannya. Pihak LMK juga mengakui bahwa selama ini kurang ada komunikasi antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan LMKN dengan LMK.

Sementara dalam mengelola kedua lembaga itu dibutuhkan tentang transparansi dan akuntabilitas. "LMKN harus terdiri dari LMK-LMK dan LMKN harus ada 2 bukan 1, sesuai Perintah UU 28 tahun 2014," kata Freddy di sela-sela pertemuan dengan Forum 7 LMK, baru-baru ini.

Menurut dia, Dirjen Kekayaan Intelektual menjamin akan ada Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur LMKN terdiri dari Perwakilan resmi LMK. "Perubahan PP 56/2021 tentang royalities musik/lagu bisa saja diubah selaras dengan perkembangan dan dimulai dari Perubahan Peraturan Menteri 20 tahun 2021," katanya.

Meski demikian, pemerintahan tidak akan banyak ikut dalam hal pengaturan maupun pelaksanaan kolekting dan distribusi. Sementara itu, pada kesempatan tersebut, tokoh musik Indonesia Enteng Tanamal memberikan masukan tentang standar operasional prosedur dalam memverifikasi lebih lanjut terkait eksistensi LMK dan pelaksanaan kolekting royalties di seluruh Indonesia.

Dirinya berharap agar pemerintah cepat merespon usulan dari Forum 7 LMK tersebut. “Sehingga diharapkan ke depan para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait tidak dirugikan,” kata tokoh musik yang kerap dipanggil Bung Enteng ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Marcell & Rully (LMK PRISINDO), Elvy (LMK ARDI), Dani Rochimat (LMK RAI), Waskito (Sekjen PAMMI), dan Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI).

Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKn sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional.

Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK. Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK.

Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan.

Padahal LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait. Kemudian, sebagai Pemegang Kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait LMK berkewajiban memberikan laporan dan penjelasan secara akuntabel kepada anggota dalam hal adanya penggunaan dana yang bersumber dari royalti.

“Untuk itu kami menghendaki agar ada transparansi dalam hal penunjukan dan kerjasama.LMKN dengan Pihak.Ketiga sebagai Investor/Pengelola SILM,” kata Dharma.

Dharma menegaskan, LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait menyatakan keberatan atas pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pendapatan royalti oleh LMKN karena ketentuan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang membatasi pemotongan sebanyak banyaknya 20% dan hanya oleh LMK (30% dalam 5 tahun pertama).

“Dengan adanya pemotongan ganda ini maka Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait hanya menerima 60% dari keseluruhan haknya,” katanya.

Dharma mengungkapkan, bahwa selama ini biaya operasional LMKN telah menggunakan dana yang dipotong dari royalti tanpa.kami tahu peruntukannya dan penggunaannya. Sebagai pemegang kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait.

“Karena itu kami para LMK meminta adanya transparansi dengan pemberian akses informasi dan tembusan laporan keuangan dan laporan kinerja LMKN,” pintanya.

Hal itu,lanjut Dharma, sebagai bentuk pertanggungjawaban LMK terhadap Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait atas penggunaan dana royalti mereka. Selanjutnya, kata Dharma, LMK Hak Cipta dan Hak Terkait mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan terhadap pasal pasal yang setelah melalui pengkajian ditemukan bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau peraturan perundangundangan lainnya, kiranya dapat dibatalkan atau dilakukan pembetulan seperlunya. Dengan demikian Dharma menyebut tidak diperlukan upaya Uji Materil di Mahkamah Agung. (dji)

Editor : Adji

Politik   

Ketua Tim Hukum Amin : Semoga Putusan MK Mengabulkan Doa Kami

“Kami berkumpul dan berdoa. Semoga putusan di MK, betul-betul memperjuangkan dan mengabulkan dari Tim Hukum Amin. Untuk memenangkan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Andre. Jum'at (19/04/2024).…

TNI   

Panen Raya Serentak di Propinsi Jawa Timur

Ngawi, HNN - Panen raya Hari ini dilaksanakan serentak di tiga wilayah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan…