- 14:56:26 APDI Dukung Pengetatan Pengiriman Sapi ke DKI Jakarta
- 13:02:24 Emil Dardak : Sukses Cetak Atlet, Tingkatkan Ekonomi Jatim
- 13:39:43 Surabaya Dipastikan Gagal Juara Umum Renang Perairan Terbuka
- 22:48:45 Gubernur Putuskan Sidoarjo Raya Tuan Rumah Porprov VIII 2023
- 22:09:18 Juara Umum Cabor Binaraga Porprov Jatim 2022 Diraih Kabupaten Malang
- 14:53:17 Kota Malang Borong Dua Emas Renang Perairan Terbuka
- 23:19:07 Kembangkan Sport Tourism di Situbondo, Ini Yang Dilakukan Arman Van Kempen
- 22:41:04 Medali Emas Pertama Cabor Anggar Porprov VII Jatim 2022, Diraih Kota Probolinggo
- 09:48:22 Evaluasi Porprov, KONI Jatim: Prestasi Atlet Meningkat
- 06:27:15 Kota Malang Raih Dua Medali Emas Dari Cabor Angkat Berat Putri

SURABAYA, HNN - Kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9).
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Agung Gde tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.
Dijelaskan JPU Zulfikar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens (39) mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali.
"Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU Zulfikar di ruang sidang Kartika 2.
Atas dakwaan tersebut terdakwa Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi.
"Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.
Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo.
"Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia.
Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.
"Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.
Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens.
"Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana.
"Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.
Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan.
"Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu," pungkasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.(RED)
- Minggu
- 30 Januari 2022
Ketua Karsa Sub Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Pukul Siswa di Surabaya
- Rabu
- 08 Desember 2021
Kuasa Hukum Widowati Nilai Saksi Penggugat Tidak Tahu Letak Lahan
- Jumat
- 19 November 2021
Widowati Hartono Nilai Mulya Hadi Tak Bisa Tunjukkan Batas Lokasi
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL