- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

SAMPANG ,HNN– Pemerintah Kabupaten Sampang (Pemkab)meraih penghargaan terbaik ke-3 di Jawa Timur dalam pencapaian Nomor Induk Koperasi (NIK).
Penghargaan tersebut terasa special karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang ke-49 serta bersamaan dengan Hari Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan langsung diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa kepada Bupati Sampang, pada momen upacara penurunan Bendera Merah Putih di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (17/08/2021).
H.Slamet Junaidi menyampaikan, di Kabupaten Sampang terdapat sebanyak 295 koperasi aktif dan 238 koperasi diantaranya telah memilik Nomor Induk Koperasi (NIK) per Agustus 2021. Kedepan pihaknya akan terus berupaya dari sisa koperasi tersebut semua memiliki NIK.
Hal tersebut tidak lepas dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang untuk bersosialisasi, pembinaan serta memberikan pendampingan secara administrasi untuk menumbuh kembangangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang koperasi.
"NIK merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah terhadap koperasi sebagai bentuk diakuinya kelembagaan sebagai koperasi aktif,” ucap Slamet Junaidi.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang Dra. Hj. Suhartini Kaptiati mengatakan, NIK tersebut memilik tiga fungsi. Yaitu konfirmasi, klarifikasi dan kolaborasi.
"NIK juga merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi yang aktif,” tuturnya.
Ditambahkan, setiap koperasi yang sudah terpenuhi syarat legal formal memiliki NIK, namun yang mendapat sertifikat NIK merupakaan koperasi yang aktif menjalankan fungsi perkoperasian.
Berikut data Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan pencapaian sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). (1.) Kabupaten Lumajang
(2.) Kota Mojokerto.(3.) Kabupaten Ngawi
(4.) Kota Malang (5.) Kabupaten Sampang. (Anam)
- Kamis
- 02 September 2021
Anggota Polres Sampang Beri Bantuan Siswa PAUD Al Hamidy
- Rabu
- 01 September 2021
Potret Pendidikan di Kabupaten Sampang, Masih Jauh Dari Kata Layak
- Rabu
- 01 September 2021
AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si Pimpin Sertijab Jajaran Polres Sampang
- Kamis
- 26 Agustus 2021
Polres Sampang Hadirkan 252 Kepala Sekolah SMP Dan SMA Se Kab. Sampang
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL