- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Sampang, HNN - Satuan Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati), pada hari Sabtu (14/08/2021), sekira pukul 16.30 Wib.
Diketahui, akibat kejadian tersebut. Kantor PT. WJS yang lokasinya berada di Jalan Panyepen Desa Panyepen Jrengik ini, mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah).
Berdasarkan data yang diterima kepolisian, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV.
Dalam wawancaranya pada hari Minggu, (15/08/2021) siang, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH menjelaskan bahwa Unit buru sergap Satuan Reskrim dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menurutnya, Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri yang tinggal di Desa Majangan Kecamatan Jrengik diringkus Polisi, setelah personil Buser Satuan Reskrim Polres Sampang melihat aksi kedua pelaku dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS.
Dikesempatan itu, AKP Sudaryanto juga menerangkan, bahwa Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi box Calvert. Diketahui, jasa pelaku sering digunakan pada konstruksi saluran air.
“Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS, Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV,” AKP Sudaryanto.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sampang memaparkan, setelah merusak dua kamera CCTV, pelaku menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap.
”Setelah berhasil masuk, pelaku membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB sedangkan Sibah berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” terang AKP Sudaryanto SH, MH.
Saat ditanyai wartawan alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang menjabarkan, kejadian tersebut bermula, saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan, kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.
“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kedua pelaku ini pada hari Sabtu (14/08/2021), sekitar pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,” terangnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan, pada saat itu pelaku mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya tidak akan diketahui siapapun.
Namun, naas bagi kedua pelaku, ketika masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.
“Werdi (panggilan sehari-hari pelaku) tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sudaryanto.
Atas dasar bukti, Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hum/MK)
- Kamis
- 05 Januari 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca
- Jumat
- 30 Desember 2022
Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL