Polres Sampang Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian di Kantor PT. WJS

avatar Harian Nasional News

Sampang, HNN - Satuan Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati), pada hari Sabtu (14/08/2021), sekira pukul 16.30 Wib.

Diketahui, akibat kejadian tersebut. Kantor PT. WJS yang lokasinya berada di Jalan Panyepen Desa Panyepen Jrengik ini, mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah).

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Berdasarkan data yang diterima kepolisian, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV.

Dalam wawancaranya pada hari Minggu, (15/08/2021) siang, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH menjelaskan bahwa Unit buru sergap Satuan Reskrim dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurutnya, Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri yang tinggal di Desa Majangan Kecamatan Jrengik diringkus Polisi, setelah personil Buser Satuan Reskrim Polres Sampang melihat aksi kedua pelaku dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS.

Dikesempatan itu, AKP Sudaryanto juga menerangkan, bahwa Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi box Calvert. Diketahui, jasa pelaku sering digunakan pada konstruksi saluran air.

“Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS, Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV,” AKP Sudaryanto.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sampang memaparkan, setelah merusak dua kamera CCTV, pelaku menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

”Setelah berhasil masuk, pelaku membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB sedangkan Sibah berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” terang AKP Sudaryanto SH, MH.

Saat ditanyai wartawan alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang menjabarkan, kejadian tersebut bermula, saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan, kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.

“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kedua pelaku ini pada hari Sabtu (14/08/2021), sekitar pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,” terangnya.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan, pada saat itu pelaku mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya tidak akan diketahui siapapun.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Namun, naas bagi kedua pelaku, ketika masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Werdi (panggilan sehari-hari pelaku) tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sudaryanto.

Atas dasar bukti, Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hum/MK)

Editor : Redaktur