- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

KOTA BEKASI, HNN - Kader milenial Golkar Kota Bekasi Arita Tarigan menilai adanya kejanggalan dalam rekomendasi pelaksanaan Muda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar.
Di mana dalam surat rekomendasi Musda V DPD Golkar Kota Bekasi tahun 2021 nomor B-98/MP -GOLKAR /V/2021 surat tersebut ditujukan pada Plt ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat bukan ke Ketum DPP.
Padahal, kata pria yang akrab disapa Castro itu menyebut bahwa dalam surat pertama saat penundaan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi sudah jelas bahwa rekomendasi penundaan ditujukan pada Ketua Umum yang kemudian keluarkanlah surat keputusan B 294 yang di tujukkan kepada ketua DPD Jabar.
Masih menurut Castro, dalam rekomendasi nomor B -98 di poin ke empat, bahwa penyelenggaraan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih bermasalah karena masih ada persoalan aset, sehingga penyelenggaraan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi harus di bawah pengawasan Mahkamah Partai.
Hal itu kata Castro sangat membingungkan, karena masalah aset adalah berkaitan dengan pihak luar. Namun demikian munculnya surat keputusan B-294 adalah tidak lepas dari rekomendasi MP kepada Ketum Golkar yang didasarkan pada persoalan sengketa Gedung Golkar.
"Dengan demikian poin empat tersebut adalah sesuatu rekomendasi yang membingungkan meskipun persoalan gedung golkar dengan pihak luar sudah dalam proses penyelesaian di pengadilan," ucap Castro dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Menurut dia, keluarnya rekomendasi B-98 alur suratnya dinilai masih janggal dan cenderung membingungkan. "Surat ini membuat kader bertanya-tanya, awalnya Musda ditunda karena persoalan aset yang dianggap bermasalah, tapi saat ini ada rekomendasi agar Musda digelar," ujarnya. (Man)
- Selasa
- 19 September 2023
GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- Selasa
- 19 September 2023
Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- Selasa
- 19 September 2023
Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL