- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

SURABAYA, HNN - Demi tegaknya supremasi hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pocong, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, bila perlu segera di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, dalam rilisnya yg diterima redaksi.
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK meminta kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim Unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kades pocong, terkait dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, dan kami sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut, oleh penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan.
"Apa yang di lakukan oleh kepala desa pocong, sudah sangat jelas melanggar protokol kesehatan, dan acara pernikahan anaknya kades pocong di laksanakan di tengah pandemi COVID 19, padahal saat itu kabupaten Bangkalan sudah zona kuning dan saat ini sudah menjadi zona merah," ujarnya.
"Kami sangat berharap Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan bisa menegakkan supremasi hukum tanpa tembang pilih, dan kami juga berharap kepada Kapolres Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan, dan kami juga akan memastikan bahwa supremasi hukum di kabupaten Bangkalan bisa di tegak kepada para pelanggar protokol kesehatan, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
- Selasa
- 03 Agustus 2021
GERMAS 2000 MIO Surabaya, Dari Rakyat Untuk Rakyat
- Kamis
- 15 Juli 2021
LPKAN Indonesia Adakan Aksi Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi
- Rabu
- 23 Juni 2021
TNI-POLRI, Pemkab Sampang Bersama Jaga Masyarakat Dari Bahaya Covid-19
- Minggu
- 20 Juni 2021
Kapolri Gandeng Panglima TNI Tininjau Bangkalan
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL