Mark Up Pengadaan Masker Tenaga Kesehatan

DPP LARM-GAK Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Kasus Masker

DPP LARM-GAK Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Kasus Masker

SURABAYA, HNN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) akan terus mengawal dan mengawasi kasus Mark Up pengadaan masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya 3,3 M.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, dalam relisnya yang diterima redaksi, bahwa pihaknya memastikan akan terus mengawal dan mengawasi kasus Mark Up pengadaan masker khusus tenaga kesehatan di Dinkes Banten senilai 3,3 M, masker yang sejatinya seharga 70 ribu rupiah, di hargai 220 ribu rupiah, dengan total pengadaan 15 ribu masker.

"Kami juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang sudah menetapkan tersangka terhadap PPK di Dinkes Banten atas nama Lia Susanti, bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin, kami juga berharap oknum tersebut harus di jatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati", ungkapnya.

"Kami juga mengapresiasi kerja keras anggota DPP LARM-GAK yang ada di Banten yang tidak pernah lelah untuk melawan dan membongkar dugaan kasus Korupsi dan kami juga mengintruksikan kepada seluruh anggota DPP LARM-GAK yang ada di Banten untuk terus aktif mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas", ujar Moh. Taufik MD. S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (*)

Image