- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Foto Ilustrasi
SURABAYA, HNN - Oknum Anggota Satuan Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga menerima suap terkait kasus kecelakaan lalu lintas terus menuai kontroversi.
Hal itu menyusul dengan pernyataan Eko yang diketahui beralamat di Jalan Tambaksari Surabaya. Eko menceritakan, bahwa sebelumnya ia bersama temannya yang bernama Jumadi santoso (Kernet) sempat ditahan di Pos Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama 4 hari.
Menurutnya, setelah terjadi perdamaian antara korban dengan dirinya dan memberikan santunan sebesar Rp 8 Juta kepada keluarga korban dan penebusan ke oknum Polisi Lakalantas sebesar Rp. 10 juta untuk menutup kasus tersebut, barulah keduanya di perbolehkan pulang.
”Setelah perdamaian, kami belum juga diijinkan pulang, sebelum menyelesaikan uang tebusan sebesar 10 juta kepada oknum penyidik Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjungn Perak dengan inisial B," kata Eko kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Eko mengaku bahwa awalnya pihak penyidik meminta uang tebusan sebesar Rp15 Juta untuk pembebasan keduanya.
Namun, lanjut Eko, setelah ada tawar menawar antara saudara Hariyo dari pihak dirinya (Eko Yulianto, red...) dengan oknum Polisi inisial, B, barulah membuahkan hasil kesepakatan dengan besaran nominal Rp10 Juta untuk pembebasan dirinya dan temannya terjadi pada hari Ju'mat, (30/04/2021).
Berdasarkan data yang diterima wartawan, mobil Truk Tangki yang mengalami kecelakaan milik PT. Pratama Langgeng Raya itu beralamat di Jalan Tidar Square Surabaya.
Diketahui, kejadian tersebut bermula dari kejadian lakalantas yang dialami Truk Tangki bermuatan solar menabrak kendaraan roda dua di Jalan Perak Barat beberapa Minggu yang lalu, Senin (26/4/2021) lalu.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengemudi kendaraan roda dua atas nama Wahyuningsih (59 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Korban diketahui tinggal di Jalan Perak Utara Surabaya.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Wahyuningsih (Korban) melawan arus, dari utara ke selatan. Sedangkan saya waktu itu melaju dari arah selatan ke utara, dan tidak melihat adanya motor yang melawan arah.
”Sesampainya di putar balik (u-turn) Jalan Perak Barat, saya tidak sengaja menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai oleh korban,” terang Eko.
Seketika itu juga korban meninggal dunia di lokasi. Dan beberapa saat kemudian petugas kepolisian Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Linmas setempat, dan Keluarga korban datang ke lokasi kejadian. Lalu, petugas membawa Jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Soetomo.
Atas dasar informasi tersebut, wartawan meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pihak oknum Anggota Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima uang sebesar Rp.10 Juta dari pihak keluarga Eko Yulianto ke Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko AW melalui telpon selulernya. Senin (10/5/2021)
Kemudian, Kasatlantas mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Lakalantas Ipda Dodik untuk mendapatkan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Ketika Kanit Lakalantas Ipda Dodik dimintai klarifikasi via WhatsApp atas kejadian tersebut terkait adanya dugaan oknum Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima uang sebesar Rp.10 Juta dari pihak keluarga Eko Yulianto (Penabrak), pihak Lakalantas dengan tegas membantahnya.
”Tidak benar, karena saat ini perkara masih berlanjut dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ipda Dodik. (d1n/Red)
Berita ini sudah dimuat lenzanasional.com (Group Harian Nasional News)
- Kamis
- 05 Januari 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca
- Jumat
- 30 Desember 2022
Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL