- 21:36:18 Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- 17:57:38 Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- 17:44:09 Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- 13:17:41 Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- 18:00:21 Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan
- 13:42:23 Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- 12:54:53 GIIAS Surabaya 2023 Dihadiri 34 Ribu Pengunjung
- 10:45:02 Gelar Madura Food Festival di Kya-kya, Wali Kota Eri: Ini Mempererat Tali Persaudaraan Kita!
- 13:33:01 Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
- 11:11:37 Di Ajang GIIAS Surabaya 2023, Para Peserta Berikan Aneka Promo Menarik

Foto Ilustrasi
SURABAYA, HNN - Oknum Anggota Satuan Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga menerima suap terkait kasus kecelakaan lalu lintas terus menuai kontroversi.
Hal itu menyusul dengan pernyataan Eko yang diketahui beralamat di Jalan Tambaksari Surabaya. Eko menceritakan, bahwa sebelumnya ia bersama temannya yang bernama Jumadi santoso (Kernet) sempat ditahan di Pos Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama 4 hari.
Menurutnya, setelah terjadi perdamaian antara korban dengan dirinya dan memberikan santunan sebesar Rp 8 Juta kepada keluarga korban dan penebusan ke oknum Polisi Lakalantas sebesar Rp. 10 juta untuk menutup kasus tersebut, barulah keduanya di perbolehkan pulang.
”Setelah perdamaian, kami belum juga diijinkan pulang, sebelum menyelesaikan uang tebusan sebesar 10 juta kepada oknum penyidik Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjungn Perak dengan inisial B," kata Eko kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Eko mengaku bahwa awalnya pihak penyidik meminta uang tebusan sebesar Rp15 Juta untuk pembebasan keduanya.
Namun, lanjut Eko, setelah ada tawar menawar antara saudara Hariyo dari pihak dirinya (Eko Yulianto, red...) dengan oknum Polisi inisial, B, barulah membuahkan hasil kesepakatan dengan besaran nominal Rp10 Juta untuk pembebasan dirinya dan temannya terjadi pada hari Ju'mat, (30/04/2021).
Berdasarkan data yang diterima wartawan, mobil Truk Tangki yang mengalami kecelakaan milik PT. Pratama Langgeng Raya itu beralamat di Jalan Tidar Square Surabaya.
Diketahui, kejadian tersebut bermula dari kejadian lakalantas yang dialami Truk Tangki bermuatan solar menabrak kendaraan roda dua di Jalan Perak Barat beberapa Minggu yang lalu, Senin (26/4/2021) lalu.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengemudi kendaraan roda dua atas nama Wahyuningsih (59 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Korban diketahui tinggal di Jalan Perak Utara Surabaya.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Wahyuningsih (Korban) melawan arus, dari utara ke selatan. Sedangkan saya waktu itu melaju dari arah selatan ke utara, dan tidak melihat adanya motor yang melawan arah.
”Sesampainya di putar balik (u-turn) Jalan Perak Barat, saya tidak sengaja menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai oleh korban,” terang Eko.
Seketika itu juga korban meninggal dunia di lokasi. Dan beberapa saat kemudian petugas kepolisian Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Linmas setempat, dan Keluarga korban datang ke lokasi kejadian. Lalu, petugas membawa Jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Soetomo.
Atas dasar informasi tersebut, wartawan meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pihak oknum Anggota Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima uang sebesar Rp.10 Juta dari pihak keluarga Eko Yulianto ke Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko AW melalui telpon selulernya. Senin (10/5/2021)
Kemudian, Kasatlantas mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Lakalantas Ipda Dodik untuk mendapatkan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Ketika Kanit Lakalantas Ipda Dodik dimintai klarifikasi via WhatsApp atas kejadian tersebut terkait adanya dugaan oknum Polisi Lakalantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima uang sebesar Rp.10 Juta dari pihak keluarga Eko Yulianto (Penabrak), pihak Lakalantas dengan tegas membantahnya.
”Tidak benar, karena saat ini perkara masih berlanjut dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ipda Dodik. (d1n/Red)
Berita ini sudah dimuat lenzanasional.com (Group Harian Nasional News)
- Kamis
- 24 Agustus 2023
Edarkan Sabu Residivis Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Rabu
- 09 Agustus 2023
Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Kamis
- 03 Agustus 2023
5 Tersangka Pembobol Gudang Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL