Baihak Akbar Sekjen LARM-GAK Kecewa Terhadap Kinerja KPK

avatar Harian Nasional News
Baihaik Akbar, S.E., S.H., Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi,
Baihaik Akbar, S.E., S.H., Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi,

LAMONGAN, HNN,- Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, Baihaik Akbar, S.E., S.H., mengunjungi kabupaten Lamongan, guna koordinasi lintas organisasi, untuk menyikapi dan mengawal permasalahan dan perkembangan laporan ke KPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang diduga  menelan anggaran sebesar 151 Milyar.

Bung Baihaki Akbar, juga menyampaikan dan mengajak kepada seluruh LSM dan ORMAS untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga: Segera Ditangkap, KPK Sudah Intip Keberadaan Harun Masiku

"Kami sangat kecewa dengan kinerja KPK yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka, Terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang diduga menelan biaya 151 Milyar", ujar Baihaki.

"Pembangunan gedung Pemkab Lamongan berlantai 7, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu, 10/11/2019, tersebut di duga tidak sesuai dengan kontrak dan telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali," tambahnya.

Baca Juga: Pukat UGM Yakini Penyitaan Ponsel Hasto Tak Langgar Kode Etik

Lanjut Baihaki menjelaskan, LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol sudah berkoordinasi dengan LSM dan ORMAS yang ada di kabupaten Lamongan untuk turut dalam aksi demo besar-besaran di depan gedung KPK, yang tujuannya untuk meminta KPK segera menetapkan tersangka, dan agenda tersebut akan kami laksanakan pada bulan ini.

"Kami juga mengajak seluruh warga Lamongan untuk turut aktif dalam mengawal permasalahan ini, dan kami juga mengajak kepada seluruh warga Lamongan untuk turut aktif melaporkan ketika melihat praktek KKN," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo

"Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memastikan bahwa hukum di Indonesia ini masih berlaku kepada para koruptor. Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK," tandas Baihaki Akbar.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Pemkab Lamongan belum bisa ditemui untuk konfirmasi. (red).

Editor : Redaktur