- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

SURABAYA, HNN - Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Tersangka yakni, BD, (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kejadiannya pada awal bulan Januari 2021, dimana petugas melakukan patroli siber.
Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.
Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak dibawah umur melalui media sosial (Whatshapp).
Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.
"Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, usia rilis di gedung humas polda jatim, Kamis (10/3/2021) siang.
"Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks," tambahnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.
- Rabu
- 02 Agustus 2023
Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL