- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Paslon petahan wali kota-wakil wali kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen. Foto: Istimewa
JAKARTA, HNN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Tidore 2020.
Capt Ali Ibrahim mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha (Salamat) akan ditolak oleh MK.
"Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kami, menolak gugatan mereka secara keseluruhan, karena aduan mereka di luar kewenangan MK," kata Ali Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Menurut Ali Ibrahim hari ini, Senin (15/2) sore, MK akan mengumumkan putusan sela. ia berharap, dalam putusan sela itu, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga itu.
"Senin sore pukul 16.00 WIB putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya," jelasnya.
Sebab, Ali Ibrahim menilai, semua dalil yang digunakan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya.
"Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah bantahkan oleh KPU dan bawaslu," tegasnya.
Meski pun demikian, Ali Ibrahim mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti.
Sebaliknya, Ali Ibrahim juga meminta kepada kubu Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha juga bisa legowo menerima keputusan MK.
"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, harus terima dengan lapang dada dan ikhlas," harapnya.
Untuk diketahui Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen maju kembali sebagai calon Wali Kota-Wali Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020 lalu diusung dan didukung 4 Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Perindo, Partai PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB).
- Selasa
- 11 April 2023
DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya Gelar Aksi Menebar Kebaikan
- Selasa
- 02 Agustus 2022
Besok DPW Partai Bulan Bintang Jatim Akan Gelar Rakerwil dan Seminar Ketenagakerjaan
- Minggu
- 24 April 2022
Buka Puasa Bersama Partai Bulan Bintang Kota Surabaya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL