- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

Wali Kota Suaidi Yahya (kanan) dan Ketua DPC PBB Lhokseumawe, Sofyan. Foto: Ilustrasi
LHOKSEUMAWE, HNN - Penyelidikan dugaan penghinaan dan ucapan rasisme Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya terhadap Sofyan pedagang Pasar Inpres masih berlanjut di Polda Aceh. Sejumlah saksi termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangan.
“Sejauh ini perkembangan kasus rasisme yang menimpa saya sudah ditahap sedang menunggu gelar perkara. Pemanggilan saksi sudah selesai, namun ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak wali kota diduga memberikan pernyataan yang janggal,” kata Sofyan ketika dihubungi, Sabtu (6/2/2021).
Pernyataan janggal tersebut, kata Sofyan, karena saksi yang dimintai keterangan tidak hadir dalam rapat Forkopimda.
Sofyan berharap semoga Polda Aceh bisa mengedepankan integritas, supaya publik terus percaya dalam penegakan hukum dan tidak memandang bulu. “Pak Kapolri kan pernah berujar, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucap Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Lhokseumawe itu.
“Tentunya kita juga berharap supaya persoalan ini menjadi pelajaran bahwa memanusiakan manusia kedudukan yang tertinggi,” tambahnya.
Anak buah pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra ini menyampaikan rasa syukur karena proses kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.
“Saya bersyukur karena memang kasus ini sudah berjalan dengan baik dan transparan, saya yakin Polda bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai dengan tupoksinya,” jelas Sofyan.
Sebagaimana diketahui, Sofyan melaporkan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe pada 13 Juli 2020, diduga telah melakukan pencemaran nama naik dengan menyebut dirinya “Sofyan Hitam” dan “Provokator” di sebuah media online.
Sofyan menjelaskan, kalimat penghinaan itu dilontarkan orang nomor satu di Lhokseumawe itu terjadi dalam sebuah pertemuan Forkopimda pada 2020. Ia juga mengaku memiliki rekaman penghinaan tersebut. (*)
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL