- 21:36:18 Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- 17:57:38 Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- 17:44:09 Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- 13:17:41 Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- 18:00:21 Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan
- 13:42:23 Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- 12:54:53 GIIAS Surabaya 2023 Dihadiri 34 Ribu Pengunjung
- 10:45:02 Gelar Madura Food Festival di Kya-kya, Wali Kota Eri: Ini Mempererat Tali Persaudaraan Kita!
- 13:33:01 Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
- 11:11:37 Di Ajang GIIAS Surabaya 2023, Para Peserta Berikan Aneka Promo Menarik

Surabaya, HNN - Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K., dengan tiga pilar laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) protokol kesehatan. Jum'at (29/01/2021) di daerah Jalan KH.Mas Mansur, dan Jalan Benteng Kel Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan, dimulai dari pukul 13:00 wib sampai pukul 14:00 wib.
Dalam pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi di pimpin oleh, Pawas Iptu Sukadi, S.Sos, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan Surabaya dan 5 orang anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Untuk di ketahui.OPS yustisi kali ini melibatkan, personil gabungan yang terdiri dari Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP kecamatan pabean cantikan, Linmas Kelurahan Nyamplungan, dan Tim Deteksi Dini Covid-19 kecamatan pabean cantikan.
Operasi Yustisi PPKM dalam rangka implementasi inpres No.6 tahun 2020, Pergub No.53 tahun 2020, Perwali No.02 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan walikota Surabaya No.67 tahun 2020 tentang penetapan protokol kesehatan.
Personil tim gabungan menindak pemilik Warkop, Cafe, Resto, dan Pedagang kaki lima serta pengguna jalan termasuk sepeda motor, kendaraan bermobil yang kedapatan melanggar Prokres di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
"Hasil dari kegiatan OPS Yustisi, prosonil tim gabungan menjaring 8 orang yang tidak dapat mentaati protokol kesehatan, dan mendapatkan sangsi", ungkap AKP Kadek Oka Suparta.
Lanjut Kapolsek Pabean Cantikan menjelaskan, dari 8 pelanggaran tersebut, 5 diantara nya mendapatkan sangsi penyitaan KTP dengan denda sebesar Rp 150.000 serta pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Jatim.
"Sedangkan untuk 3 pelanggar.antara lain 1 orang diberi sangsi mengucapkan Pancasila, sementara 2 orang diberi sangsi sosial berupa, tindakan fisik push up di hadapan personil tim gabungan dan warga sekitar lokasi", tambahnya.
Dari pantauan wartawan di lokasi terlihat Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K., memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak, dan jangan lupa cuci tangan. (mk)
- Kamis
- 24 Agustus 2023
Edarkan Sabu Residivis Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Rabu
- 09 Agustus 2023
Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Kamis
- 03 Agustus 2023
5 Tersangka Pembobol Gudang Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya
- Rabu
- 02 Agustus 2023
Pencuri Spesialis Mobil Pickup Dilumpuhkan Resmob Polrestabes Surabaya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL