- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto
SURABAYA, HNN - Setelah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan, setidaknya sudah ada 460 orang yang ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya karena melanggar prokes Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, selain 460 orang. Pemkot juga menindak 14 tempat usaha dan sudah diberi sanksi.
“Sebanyak 460 pelanggar perseorangan, dan 14 tempat usaha yang ditindak sepekan PPKM ini,” ujar Eddy.
Lanjut Eddy, berdasarkan Perwali 67 tahun 2020, pelanggaran perorangan dan pelanggaran pengelola usaha bisa langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP, BPB Linmas, dan Petugas Kecamatan.
“Dalam Perwali 67, tidak hanya Satpol PP yang bisa menindak, tapi Linmas dan Kecamatan bisa. Tim di Kecamatan juga mulai mengenakan denda untuk pelanggar pelaku usaha,” katanya.
Eddy menjelaskan, pelanggaran perorangan yang ditindak paling banyak adalah tidak memakai masker. Kalau tempat usaha, rata-rata melanggar karena tidak mematuhi sarana protokol kesehatan.
“Masih ada restoran yang tidak punya petugas khusus untuk mengingatkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” ucapnya..
Eddy menambahkan, untuk pelaku usaha swalayan atau minimarket, selain melampaui jam malam juga karena tidak tegas mengatur jumlah pengunjung.
“Pelanggaran juga masih terjadi di minimarket dan swalayan, dengan melampaui jam malam dan tidak mengatur jumlah pengunjung, alasannya bisa kehilangan pelanggan,” tambahnya.
Adapun aktivitas hiburan malam, dengan tegas Eddy mengatakan bahwa tidak boleh buka sama sekali, kalau ada yang mencoba buka langsung ditutup dan didenda.
“Hiburan malam harga mati tidak boleh buka, dan kalau tetap buka langsung ditutup dan denda,” tegasnya.
Eddy mengimbau, agar masyarakat Kota Surabaya bisa membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, caranya dibutuhkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19, sebaiknya dirumah saja kalau tidak urgent," tandasnya. (*)
- Kamis
- 28 Oktober 2021
HUT Ke 62 Pemda Pancasila, Walikota Surabaya Memberi Kado Spesial
- Rabu
- 06 Oktober 2021
Walikota Surabaya Revisi Kebijakan Karantina Untuk Atlit Jatim PON XX
- Selasa
- 05 Oktober 2021
Wajib Karantina Setiba PON Papua Dapat Memicu Masalah Baru
- Selasa
- 03 Agustus 2021
GERMAS 2000 MIO Surabaya, Dari Rakyat Untuk Rakyat
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL